Ketentuan Distributor

I. Ketentuan kedistributoran

Definisi Distributor

Distributor adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembelanjaan sejumlah produk tertentu yang sudah ditetapkan oleh PT Maisya Makmur, dan terdaftar dalam data distributor PT Maisya Makmur.

Penjelasan: yang dimaksud dengan perseorangan adalah individu warga negara Indonesia berakal sehat, tidak sedang mengalami masalah hukum baik pidana maupun perdata dan memiliki alamat surat-menyurat yang jelas

yang dimaksud badan hukum adalah lembaga resmi yang terdaftar secara sah di negara Indonesia masih aktif menjalankan kegiatannya dan memiliki alamat surat-menyurat yang jelas

Peringkat Distributor

Penentuan peringkat distributor adalah wewenang penuh PT Maisya Makmur berdasarkan belanja awal yang dilakukan masing-masing calon Distributor kepada PT Maisya Makmur.

Berikut ini Peringkat distributor yang ditentukan berdasarkan banyaknya pembelian awal produk.

Peringkat

Distributor
Belanja kelengkapan

Distributor
Jumlah pembelian awal

minimal dalam box
Omset Bulanan

Minimal
Pembelanjaan

Ulang*)

Grosir
Rp.500.000,-
100
Rp.10.000.000,-
Rp.400.000,-/ box

Sub Grosir
Rp.300.000,-

30
Rp.5.000.000,-
Rp.450.000,-/ box

Agen
Rp.200.000,-
10
Rp.2.000.000,-
Rp.500.000,-/ box

Sub Agen
Rp.100.000,-
2
Rp.1.000.000,-
Rp.550.000,-/ box

*)Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Penjelasan: yang dimaksud dengan wewenang penuh PT Maisya Makmur adalah kewenangan PT Maisya Makmur untuk mengangkat seorang distributor menempati peringkat tertentu, penentuan ini dilakukan melalui dua cara.

Pertama: Bagi distributor yang baru atau yang telah bergabung yang melakukan pembelanjaan awal sebagaimana tertulis pada tabel diatas.

Kedua: Bagi distributor yang sudah bergabung selama minimal satu tahun bisa dipertimbangkan untuk dinaikan peringkatnya satu tingkat apabila: 1. diusulkan oleh distributor yang merekrutnya, 2.belum pernah melakukan pelanggaran, dan 3.dibuktikan secara tertulis paling sedikit delapan kali berhasil melewati target penjualan minimal bulanan yang ditetapkan pada tabel diatas

Hak Distributor

1. Setiap distributor berhak mendapatkan tanda kedistributoran dari PT Maisya Makmur berupa: 1.sertifikat, 2.Kartu distributor 3.Kartu nama, 4.spanduk, dan perlengkapan lain-lain

Penjelasan: dan perlengkapan lain-lian adalah tambahan terhadap empat jenis tanda kedistributoran yang telah disebutkan dan disesuaikan dengan peringkat masing-masing distributor.

2. Setiap distributor berhak mendapatkan produk yang halal, berkualitas dan terjamin keasliannya.

3. Setiap distributor berhak menukarkan produk yang cacat selama produk yang cacat tersebut masih dalam keadaan tersegel rapi, diganti dengan produk yang tidak cacat. Dan penukaran ini akan diterima selambat-lambatnya 2 bulan setelah tanggal pembelian, kecuali bagi distributor yang melakukan belanja diatas 1000 box penukaran bisa dilakukan selambat-lambatnya 1 tahun setelah tanggal pembelian

4. Setiap distributor berhak mendapatkan layanan pengiriman produk langsung dari PT Maisya Makmur berdasarkan permintaan tertulis dari yang bersangkutan atau dari distributor lain, setelah yang bersangkutan atau distributor lain yang meminta pengiriman kepada yang bersangkutan melakukan pembayaran kepada PT Maisya makmur, dan dikenakan biaya kirim sesuai dengan tarif yang berlaku dimana biaya kirim ini ditagih oleh PT Maisya Makmur kepada distributor yang melakukan pemesanan.

5. Setiap distributor berhak mengajukan secara tertulis hal – hal berikut ini: permohonan kerjasama, permohonan presentasi, permohonan promosi, atau permohonan lain-lain yang terkait erat dengan pengembangan bisnis distributor dan perkembangan bisnis PT Maisya Makmur

6. Setiap distributor berhak melakukan kerjasama dengan distributor lain, atau membentuk asosiasi distributor, atau melakukan hal-hal lain yang memerlukan pemecahan bersama antara sesama distributor

7. Setiap distributor berhak melaporkan secara tertulis dan disertai bukti-bukti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh distributor lain kepada PT Maisya Makmur

8. Setiap distributor berhak menjual produk-produk PT Maisya Makmur dengan harga melebihi yang ditetapkan oleh PT Maisya makmur, kepada Konsumen maupun distributor lainnya

9. Setiap distributor berhak mengikuti program promosi yang diadakan oleh PT Maisya Makmur, baik berbentuk promosi publikasi/Iklan, Pendidikan ketrampilan managemen bisnis, Perjalanan Ibadah, Perjalanan Bisnis, Perjalanan rekreasi, maupun produk/barang penunjang aktivitas bisnis. Adapun syarat dan ketentuan Promosi terhadap distributor ditentukan oleh PT Maisya Makmur.

Penjelasan: yang dimaksud dengan distributor berhak mengikuti program promosi adalah distributor yang mengikuti ketentuan-ketentuan ini. Apabila promosi terkait dengan omset penjualan distributor maka penentuan omset didasarkan pada bukti-bukti pembelanjaan antara distributor dengan distributor yang merekrutnya, atau dengan distributor yang ditunjuk oleh distributor yang merekrutnya atau dengan PT Maisya Makmur.

Kewajiban Distributor

1. Setiap distributor berkewajiban menjaga nama baik PT Maisya Makmur

2. Setiap distributor berkewajiban untuk menjaga produk dari sisi: kualitas, keaslian maupun takaran/ukuran produk – produk PT Maisya Makmur.

3. Setiap distributor berkewajiban mengikuti aturan pembelanjaan produk yang ditetapkan oleh PT Maisya Makmur

4. Setiap distributor berkewajiban menyerahkan laporan belanja distributor lain di bawah kedistributorannya jika diminta oleh PT. Maisya makmur untuk kepentingan promosi, pelacakan produk Ilegal, Penyebaran produk, maupun hal-hal lain yang dianggap penting oleh PT Maisya Makmur.

5. Setiap distributor berkewajiban memasang tanda kedistributoran yang telah ditetapkan oleh PT Maisya Makmur di tempat usaha yang digunakan oleh distributor untuk menjual produk-produk PT Maisya Makmur.

6. Setiap distributor berkewajiban mengikuti ketentuan publikasi/iklan yang ditetapkan oleh PT Maisya Makmur.

7. Setiap distributor berkewajiban menjelaskan produk kepada konsumen atau calon distributor sesuai panduan tertulis yang dikeluarkan oleh PT Maisya Makmur

8. Setiap distributor berkewajiban mengikuti ketentuan harga jual minimal kepada konsumen, maupun kepada distributor lain sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Maisya makmur

Perekrut Distributor

1. Setiap distributor yang berhasil merekrut distributor baru wajib menyampaikan secara tertulis nama dan alamat lengkap distributor yang baru direkrutnya untuk kepentingan pengiriman produk kepada distributor yang baru mendaftarkan.

2. Apabila distributor yang direkrut menempati posisi lebih rendah daripada distributor yang merekrut, dan dikemudian hari distributor yang direkrut melakukan belanja langsung secara tunai ke PT Maisya makmur, maka distributor yang merekrut berhak atas selisih harga yang ada sebagai komisi penjualan

Evaluasi Kedistributoran

Peringkat kedistributoran akan dievalusi setiap satu tahun sekali dengan pemantauan dilakukan setiap bulan.

II. Ketentuan Pembelanjaan Distributor

Harga jual

Penentuan harga jual minimal kepada setiap konsumen maupun distributor adalah wewenang PT Maisya Makmur sesuai dengan pandangannya dalam rangka mengembangkan bisnis PT Maisya Makmur. Penentuan harga Produk-produk PT Maisya Makmur dikeluarkan secara terpisah dari lembaran ketentuan ini.

Transaksi Pembelanjaan

Transaksi pembelanjaan antara distributor dengan PT Maisya Makmur, atau antara distributor dengan distributor lainnya adalah dilakukan secara tunai.

Distributor Penjual

Apabila distributor melakukan penjualan kepada distributor lain di bawah koordinasinya diwajibkan kepada yang bersangkutan untuk:

1. Menjual dengan harga yang telah ditetapkan sesuai dengan peringkat kedistributorannya

2. Memberikan tanda bukti pembelanjaan kepada distributor lain di bawah koordinasinya

3. Menyimpan rekap tanda bukti pembelanjaan distributor lain di bawah koordinasinya

4. Membukukan secara rapi pembelanjaan distributor lain di bawah koordinasinya.

Apabila ada distributor lain selain yang direkrutnya melakukan pembelanjaan, distributor penjual diwajibkan mengarahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelanjaan kepada distributor yang merekrutnya atau kepada PT Maisya Makmur, selain itu apabila distributor penjual mengetahui alamat, no telepon, email atau apa saja sarana yang dimiliki oleh distributor yang merekrut distributor pembeli, dianjurkan distributor penjual menghubungi distributor perekrut distributor pembeli untuk menginformasikan, meminta izin atau hal-hal lain yang pantas dibicarakan dalam rangka saling menghormati sesama distributor.

Distributor Pembeli

Apabila distributor melakukan pembelian kepada distributor lain diwajibkan kepada yang bersangkutan untuk:

1. Melakukan pembelian kepada distributor yang merekrutnya, atau kepada distributor lain yang ditunjuk oleh distributor yang merekrutnya, atau kepada PT Maisya Makmur

2. Menyimpan secara baik bukti pembelian yang diberikan oleh distributor tempat yang bersangkutan melakukan pembelian

3. Membukukan secara rapi pembelian yang dilakukan oleh yang bersangkutan

Pembebanan biaya kirim

Penentuan pembebanan biaya kirim adalah sepenuhnya wewenang distributor penjual sesuai kesepakatan antara distributor penjual maupun distributor pembeli

III. Ketentuan Publikasi/Iklan

Bentuk Publikasi

Publikasi/Iklan meliputi media berikut ini

1. Media cetak seperti Koran, majalah, Spanduk, Pamflet, Poster, Selebaran, Brosur, Tabloid, Baliho dll

2. Media elektronik seperti Radio dan Televisi.

3. Media Internet

Publikasi/Iklan PT Maisya Makmur

1. Publikasi/iklan di media cetak yang mencantumkan logo, tulisan, alamat, alamat website internet atau no Telepon PT Maisya Makmur / PT Lebah permata khatulistiwa adalah wewenang penuh PT Maisya Makmur.

2. Publikasi/Iklan di media elektronik yang menyebutkan nama, alamat, alamat website internet, atau no telepon PT Maisya Makmur/PT Lebah permata khatulistiwa adalah wewenang penuh PT Maisya Makmur.

3. Publikasi Internet selain dari alamat internet yang dibuat pribadi dan mencantumkan logo, tulisan, alamat, alamat website internet atau no Telepon PT Maisya Makmur/PT Lebah Permata Khatulistiwa adalah wewenang penuh PT Maisya Makmur.

Publikasi/Iklan Distributor

1. Distributor diberikan hak untuk melakukan publikasi/Iklan selama tidak mencantumkan atau menyebutkan nama, logo, tulisan, alamat, alamat website internet atau no Telepon PT Maisya Makmur/PT Lebah Permata Khatulistiwa

2. Sebelum melakukan publikasi/Iklan; Distributor diwajibkan mempelajari, memahami dan terikat dengan UURI NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

IV. Ketentuan Larangan

Larangan yang berkaitan dengan produk

Setiap distributor dilarang untuk;

1. memalsukan produk

2. mengurangi takaran/ukuran isi produk

3. mencampur produk dengan bahan lain dan mengedarkannya kembali dengan nama dan merk yang sama atau menyerupai nama dan merk yang dimiliki oleh oleh PT Maisya Makmur/PT Lebah Lebah Permata khatulistiwa.

4. membandingkan dengan produk lain yang sejenis dengan maksud untuk menjelekkan produk lain dan atau sebaliknya menjelekkan produk PT Maisya Makmur/ PT Lebah Permata Khatulistiwa.

Larangan yang berkaitan dengan kedistributoran

Setiap distributor dilarang untuk;

1. Menjual kepada konsumen dengan harga sama dengan atau lebih rendah dari harga distributor (sub agen), atau menjual kepada distributor lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh PT Maisya Makmur untuk masing-masing peringkat distributor.

2. Mempengaruhi distributor lain yang tidak direkrut oleh dirinya baik dengan cara; memberikan hadiah, potongan harga, keringanan teknik pembayaran, promosi dan lain sebagainya dengan tujuan agar distributor lain melakukan pembelanjaan kepada yang bersangkutan.

Penjelasan: yang dimaksud dengan distributor lain adalah distributor itu sendiri atau istri dari distributor jika distributornya telah beristri, atau suami jika distributornya telah bersuami. Dalam hal ini dimungkinkan ada dua orang atau lebih distributor yang sebelumnya direkrut oleh perekrut yang berbeda, kemudian menjadi terikat dalam satu ikatan pernikahan maka, dua orang atau lebih distributor ini diwajibkan untuk memilih hanya satu perekrut dari perekrut yang merekrut masing-masing dan melaporkannya kepada PT Maisya Makmur

3. Menjelekkan mendiskreditkan,merusak citra distributor lain, atau menyerang secara pribadi, keluarga dan lembaga dimana distributor lain tersebut melakukan aktivitas

4. menyebarkan fitnah dan kabar yang belum divalidasi/dikroscek, yang terkait dengan keadaan produk, PT Maisya Makmur maupun distributornya kepada sesama distributor atau ke selain distributor.

Larangan terkait dengan publikasi/Iklan

Setiap distributor dilarang untuk;

1. melakukan publikasi/iklan yang didalam iklan tersebut mencantumkan logo, tulisan, alamat, nama, alamat website internet atau no Telepon PT Maisya Makmur/PT Lebah permata khatulistiwa

2. melakukan publikasi/iklan yang memuat hal-hal berikut ini apabila iklan tersebut tidak mencantumkan logo, tulisan, alamat, nama, alamat website internet atau no Telepon PT Maisya Makmur/PT Lebah permata khatulistiwa :

2.1. Gambar yang memuat unsur pornografi -yaitu segala sesuatu yang merupakan aurat dalam pandangan hukum Islam-,

2.2. Gambar Propolis Diamond kemasan 20 ml

2.3. Tulisan atau kata-kata “dapat menyembuhkan” .

2.4. Mencantumkan selain distributor sebagai distributor

2.5. Mencantumkan distributor lain selain dari distributor yang ada pada jaringan bisnisnya tanpa persetujuan dari distributor yang menjadi perekrut distributor yang diiklankan/dipublikasikan

V. Sanksi

A. Kepada distributor yang melanggar ketentuan larangan pasal A poin 1, 2, dan 3 akan diberhentikan kedistributorannya oleh PT Maisya Makmur, dan yang bersangkutan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Adapun seluruh jaringan yang terbentuk dibawahnya akan dihitung sebagai jaringan PT Maisya Makmur.

B. Kepada distributor yang melanggar ketentuan larangan pasal B point 3 dan 4 Pasal C sub point 2.1. akan diberhentikan kedistributorannya oleh PT Maisya Makmur seluruh jaringan yang terbentuk dibawahnya akan dihitung sebagai jaringan PT Maisya Makmur.

C. Kepada distributor yang melanggar ketentuan larangan pasal A point 4, Pasal B point 2 dan Pasal C point 1 akan dberikan surat peringatan dan jika tidak ada perbaikan akan diberhentikan kedistributorannya oleh PT Maisya Makmur dan seluruh jaringan yang terbentuk dibawahnya akan dihitung sebagai jaringan PT Maisya Makmur.

D. Kepada distributor yang melanggar ketentuan larangan Pasal B point 1 dan Pasal C sub point 2.2., 2.3., 2.4., dan 2.5. akan diberikan surat peringatan maksimal 2 kali dan jika tidak ada perbaikan akan diturunkan peringkat kedistributorannya oleh PT Maisya Makmur

VI. Ketentuan tambahan

A. Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan ini adalah wewenang mutlak PT Maisya Makmur

B. Ketentuan-ketentuan ini adalah tidak untuk didiskusikan, ditawar,atau diperdebatkan, ketentuan ini dibuat untuk dilaksanakan, dan bersifat mengikat bagi seluruh distributor PT Maisya Makmur

Pedoman Promosi 01

No : 13/B/MM/MARKETING/II/2009

Lampiran : –

Hal : Pemberitahuan Pedoman Promosi

KepadaYth. Distributor

Di Tempat

Assalamu’alaikum wr, wb.

Terkait dengan tanggung jawab perusahaan dalam mengatur mekanisme promosi produk PROPOLIS DIAMOND, sesuai dengan ketentuan kedistributoran yang berlaku, PT Maisya Makmur memberitahukan ketentuan-ketentuan tambahan sebagai berikut:

1. Ketentuan Promosi terhadap Dokter yang membuka praktek medisSetiap distributor diberikan izin untuk melakukan promosi khusus terhadap dokter yang membuka praktek, dari mulai pemberian discount khusus atau promosi lainnya yang sesuai menurut perhitungan distributor yang bersangkutan. Adapun kewajiban atas promosi adalah ditanggung oleh distributor kecuali ada kesepakatan tertulis antara distributor yang melakukan promosi dengan perusahaan. Selain itu dokter-dokter yang mendapatkan promosi khusus dan bentuk promosi terhadap dokter-dokter tersebut wajib dilaporkan ke perusahaan.

2. Ketentuan Iklan di Media Cetak, Elektronik, maupun InternetSaat ini perusahaan sedang melakukan konsultasi intensif dengan Ulama, Badan POM, maupun pihak terkait lainnya dari kalangan lembaga resmi pemerintah. sehingga sebelum ada keputusan final yang diambil perusahaan. Ketentuan Iklan di media cetak, elektronik maupun internet masih mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi perusahaan merasa perlu mengeluarkan ketentuan tambahan yang mengatur iklan di media cetak, elektronik, maupun internet. Ketentuan tambahan tersebut adalah:

2.1. Setiap Iklan di Media Cetak Maupun elektronik wajib dilaporkan ke perusahaan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan.

2.2. Setiap Iklan/klaim di media internet akan dipantau oleh perusahaan dan jika ada hal yang menurut perusahaan tidak memenuhi ketentuan perusahaan atau tidak benar untuk dimuat, akan diberitahukan lewat email pengelola untuk diganti.

2.3. Distributor dilarang melakukan –promosi yang berisi pemberian secara gratis produk PROPOLIS DIAMOND atau pemberian harga khusus terhadap produk PROPOLIS DIAMOND setelah membeli sejumlah produk Propolis Diamond– dalam iklan baik cetak, elektronik, internet, ataupun dalam komunikasi ketika ada respon dari konsumen yang melihat, membaca atau mendengar iklan yang telah dipublikasikan. Dimana Promo dalam bentuk seperti ini adalah merupakan kewenangan perusahaan, sesuai visi bisnis perusahaan.

Demikian surat ini, Atas perhatiannya kami ucapkan terima Kasih.

Wassalamu’alaikum wr, wb.

Jakarta, 10 Februari 2009

TTD

Rokim Abdul Kariim

Marketing & Product Manager

Menyetujui,

TTD

Wiwi Aswiana
Direktur

Pedoman Promosi 02

No : 14/B/MM/MARKETING/II/2009

Lampiran : –

Hal : Tambahan Pedoman Iklan Media

KepadaYth.

Distributor

Di Tempat

Assalamu’alaikum wr, wb.

Untuk menjaga hubungan baik antara sesama pembangun bisnis produk PROPOLIS DIAMOND diberlakukan ketentuan iklan tambahan khusus untuk media Cetak yang berbentuk Majalah dan Tabloid sebagai berikut:

1. Setiap distributor yang akan melakukan iklan di Majalah atau Tabloid wajib meminta izin secara tertulis kepada perusahaan dimana permintaan izin tersebut dilengkapi dengan: 1 Konsep Iklan, dan 2 Jadwal tayang Iklan.

2. Setiap distributor dilarang melakukan Iklan PROPOLIS DIAMOND dan atau HERBAL lainnya di Majalah atau Tabloid dimana distributor lain telah melakukan Iklan produk PROPOLIS DIAMOND. Demikian surat ketentuan tambahan ini,

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditanda-tangani. Pelanggaran atas ketentuan ini akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatiannya kami ucapkan terima Kasih.

Wassalamu’alaikum wr, wb.

Jakarta, 12 Februari 2009

ttd

Rokim Abdul Kariim

Marketing & Product Manager

Menyetujui,

TTD

Wiwi Aswiana

Direktur

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s